UAS_TIK 5N_RESTI ADININGSIH_13120159_MEDIA PEMBELAJARAN
Media Pembelajaran penting untuk menambah minat belajar peserta didik ,,, ayokk kembangkan minat belajar peserta didik :)
media pembelajaran PPT BAHASA INDONESIA KELAS 5 SD TEMA MENCARI HIBURAN
bloggeresti
Minggu, 31 Januari 2016
Jumat, 04 Desember 2015
catatan magang II ku
Catatan Magang II ku
Berawal dari pembentukan kelompok sampai
dipertemukan di Gedung Balairung dengan harapan
magang II akan lebih berhasil dibanding magang I. Dan
dapatlah tempatnya yaitu SD Negeri Kalicari 02
Semarang, banyak pengalaman dan kenangan-kenangan
indah yang saya dapatkan. Saya berpartner dengan Evi
Siyamsih,,,Ups..
sebelumnya perkenalkan bahwa Saya Resti Adiningsih
Singkat cerita saya mengamati tentang keadaan
lingkungan sekolah, pengalaman ketika dihadapkan
dengan lingkungan sekolah, juga lebih dapat
mengembangkan daya nalar dalam melakukan observasi
sebagai bahan persiapan menjadi guru profesional. Dalam
pelaksanaan pembelajaran yang saya amati guru juga
menerapkan metode diskusi, tanya jawab, dan penugasaan.
Guru menggunakan metode diskusi agar siswa dapat bekerja
sama dengan teman
sebangkunya dalam menyelesaikan soal-soal yang telah
disediakan oleh guru. Sedangkan
menggunakan metode tanya jawab agar siswa lebih paham dengan
menjawab pertanyaan-
pertanyaan yang mengarah jepada materi yang harus di jawab
oleh siswa agar siswa lebih
memahami mateeri tersebut. Dengan menggunakan metode tanya
jawab ini pula dapat
dijadikan sebagai pendorong dan membuka jalan bagi siswa
untuk mengadakan penulusuran
lebih lanjut (dalam rangka belajar). Metode penugasan
bertujuan agar siswa mampu
mengingat apa materi yang telah diajarkan pada pembelajaran
tersebut. Kegiatan
pembelajaran dakam perancangan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran sudah tercantum
kegiatan awal berupa apersepsi, motivasi dan pemberian acuan
sesuai dengan RPP yang
sudah dibuatnya. Dalam kegiatan inti sudah tercantum
pendekatan saintifik yang berupa
proses mengamati, mencoba, menganalisis, mengasosiasi,
mengkomunikasikan. Pada
kegiatan penutup, guru sudah merancang untuk melakukan
refleksi dan membuat tindak
lanjut tentang materi pembelajaran tersebut. Dalam RPP guru
juga sudah mencantumkan
media pembelajaran dan sumber belajar yang digunakan untuk
pembelajaran. Dalam
penilaian penskoran dengan soal sudah sesuai dengan RPP yang
telah dibuat oleh guru.
Penilaian kesesuaian instrumen penilaian dengan rubrik
penilaiannya sudah sesuai dengan
RPP. Dalam penilaiannya guru menggunakan penilaian proses
dan penilaian akhir.
Disimpulkan bahwa SD N Kalicari02 Semarang sudah dapat
mewujudkan pembelajaran
yang efektif yang sesuai dengan ketentuan RPP yang sudah
dibuatnya. Dapat dimengerti
bahwa SD N Kalicari02 Semarang ini dari kelas 1 SD sampai
kelas 6 SD sudah
menggunakan Kurikulum 2013. Harapannya agar sekolah tersebut
dapat berkembang lebih
baik dan bagus.
.
UTS TIK 5N
Jawaban Soal UTS No. 1
tabel excel
cara dan rumus yang digunakan
Uji PPT
Jawaban dari Soal Nomor 2
contoh ppt hiperlink (jawaban 2b)
tabel excel
cara dan rumus yang digunakan
Uji PPT
Jawaban dari Soal Nomor 2
contoh ppt hiperlink (jawaban 2b)
Jumat, 27 November 2015
tugas resensi UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Di klik di sini
Rabu, 18 November 2015
Tugas Resensi UU ITE
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. (Wikipedia.org)
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan
bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya
memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar
cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua
terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut
pandang:
Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
MUATAN UU ITE
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah
cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia
maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga
ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah
sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
– Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
– Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
– Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
– Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
– Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
– Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
– Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
– Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
– Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
– Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
– Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
– Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
– Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
– Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
– Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
– Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan
dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan
Menteri, dsb) adalah masalah:
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat.
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat.
Langganan:
Komentar (Atom)