Minggu, 31 Januari 2016

 UAS_TIK 5N_RESTI ADININGSIH_13120159_MEDIA PEMBELAJARAN

Media Pembelajaran penting untuk menambah minat belajar peserta didik ,,, ayokk kembangkan minat belajar peserta didik  :)

media pembelajaran PPT BAHASA INDONESIA KELAS 5 SD TEMA MENCARI HIBURAN

Jumat, 04 Desember 2015

catatan magang II ku

Catatan Magang II ku

Berawal dari pembentukan kelompok sampai

dipertemukan di Gedung Balairung dengan harapan

magang II akan lebih berhasil dibanding magang I. Dan

dapatlah tempatnya yaitu SD Negeri Kalicari  02

Semarang, banyak pengalaman dan kenangan-kenangan

indah yang saya dapatkan. Saya berpartner dengan Evi Siyamsih,,,Ups..

sebelumnya perkenalkan bahwa Saya Resti Adiningsih

Singkat cerita saya mengamati tentang keadaan

lingkungan sekolah, pengalaman ketika dihadapkan

dengan lingkungan sekolah, juga lebih dapat

mengembangkan daya nalar dalam melakukan observasi

sebagai bahan persiapan menjadi guru profesional. Dalam

pelaksanaan pembelajaran yang saya amati guru juga

menerapkan metode diskusi, tanya jawab, dan penugasaan.

Guru menggunakan metode diskusi agar siswa dapat bekerja sama dengan teman

sebangkunya dalam menyelesaikan soal-soal yang telah disediakan oleh guru. Sedangkan

menggunakan metode tanya jawab agar siswa lebih paham dengan menjawab pertanyaan-

pertanyaan yang mengarah jepada materi yang harus di jawab oleh siswa agar siswa lebih

memahami mateeri tersebut. Dengan menggunakan metode tanya jawab ini pula dapat

dijadikan sebagai pendorong dan membuka jalan bagi siswa untuk mengadakan penulusuran

lebih lanjut (dalam rangka belajar). Metode penugasan bertujuan agar siswa mampu

mengingat apa materi yang telah diajarkan pada pembelajaran tersebut. Kegiatan

pembelajaran dakam perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sudah tercantum

kegiatan awal berupa apersepsi, motivasi dan pemberian acuan sesuai dengan RPP yang

sudah dibuatnya. Dalam kegiatan inti sudah tercantum pendekatan saintifik yang berupa

proses mengamati, mencoba, menganalisis, mengasosiasi, mengkomunikasikan. Pada

kegiatan penutup, guru sudah merancang untuk melakukan refleksi dan membuat tindak

lanjut tentang materi pembelajaran tersebut. Dalam RPP guru juga sudah mencantumkan

media pembelajaran dan sumber belajar yang digunakan untuk pembelajaran. Dalam

penilaian penskoran dengan soal sudah sesuai dengan RPP yang telah dibuat oleh guru.

Penilaian kesesuaian instrumen penilaian dengan rubrik penilaiannya sudah sesuai dengan

RPP. Dalam penilaiannya guru menggunakan penilaian proses dan penilaian akhir.

Disimpulkan bahwa SD N Kalicari02 Semarang sudah dapat mewujudkan pembelajaran

yang efektif yang sesuai dengan ketentuan RPP yang sudah dibuatnya. Dapat dimengerti

bahwa SD N Kalicari02 Semarang ini dari kelas 1 SD sampai kelas 6 SD sudah

menggunakan Kurikulum 2013. Harapannya agar sekolah tersebut dapat berkembang lebih

baik dan bagus.
.

UTS TIK 5N

Jawaban Soal UTS No. 1

tabel excel
cara dan rumus yang digunakan

 Uji PPT
Jawaban dari Soal Nomor 2

contoh ppt hiperlink (jawaban 2b)

uts tik 5N

Jumat, 27 November 2015

modus penipuan di internet

Modus penipuan di internet dari "warisan hingga pacarannn",,,

klik disini,,monggo !!!...

tugas resensi UU ITE


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Di klik di sini 

Rabu, 18 November 2015

Tugas Resensi UU ITE

UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (Wikipedia.org)
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:
Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?

MUATAN UU ITE

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
– Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
– Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
– Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
– Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
– Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
– Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
– Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
– Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE

Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat.