Jumat, 27 November 2015

tugas resensi UU ITE


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Di klik di sini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar